Dana Siaga Darurat

Produk & Layanan

Sanders Solusi Kilat: Pinjaman Payday Cepat & Terpercaya

Solusi kilat (Payday Loan) untuk menjembatani kebutuhan dana darurat jangka pendek Anda. Nikmati pengajuan digital yang praktis, persetujuan otomatis cepat, dan pelunasan saat hari gajian tiba.

Sanders Solusi Kilat (Payday Loan) dirancang sebagai jaring pengaman finansial terpercaya Anda saat kebutuhan mendesak datang sebelum hari gajian. Tanpa perlu jaminan fisik, ajukan kapan saja secara online dan terima pencairan langsung ke rekening bank Anda tanpa proses yang rumit.

Tenor

30 & 32 Hari

Proses

100% Digital

Jaminan

Tanpa Agunan

Kalkulator Solusi Kilat

Simulasikan estimasi pendanaan darurat (Payday Loan) Anda dengan transparansi rincian biaya yang lengkap.

Memuat simulator...

Langkah Mudah Pengajuan Pinjaman

Dapatkan dana cepat dalam lima langkah mudah, mulai dari pengajuan online hingga transfer langsung ke rekening Anda.

01

Pengajuan Online

Tentukan nominal pinjaman serta jangka waktu yang Anda inginkan, lalu lengkapi formulir digital.

02

Verifikasi Otomatis

Sistem otomatis kami melakukan validasi dokumen dan penilaian kelayakan kredit secara real-time.

03

Pendanaan Kilat

Setelah terverifikasi, pengajuan Anda akan didanai oleh pemberi dana terpercaya di Sanders.

04

Pencairan Instan

Tanda tangani perjanjian pinjaman dengan e-sign tersertifikasi dan terima dana langsung di rekening Anda.

05

Pelunasan Jatuh Tempo

Lakukan pelunasan saat hari gajian tiba via Virtual Account atau sistem potong gaji otomatis.

Keunggulan Utama

Mengapa Memilih Sanders Solusi Kilat (Payday Loan)?

Didesain khusus untuk memenuhi kebutuhan dana darurat jangka pendek secara instan, aman, dan transparan tanpa biaya tersembunyi melalui Sanders Solusi Kilat.

Pencairan Dana Instan

Dana darurat langsung ditransfer ke rekening Anda dalam hitungan jam.

Tenor Pendek Fleksibel

Jangka waktu pengembalian pendek 30 atau 32 hari yang diselaraskan dengan hari gajian.

Tanpa Agunan Fisik

Dapatkan pinjaman tanpa jaminan aset fisik dengan pengajuan 100% online.

Transparansi Biaya 100%

Rincian biaya dan suku bunga harian yang terbuka penuh tanpa biaya tersembunyi.

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami