Setiap pendanaan punya cerita di baliknya. Dari usaha yang bisa mengambil peluang lebih besar, sampai pekerja yang mendapat kesempatan kerja lebih luas di sekitar lokasi mitra.
CERITA UTAMA
Invoice Financing untuk Vendor Mitra
PT Hasdasa: Dari 500 Menjadi 2.000 Tenaga Kerja
PT Hasdasa adalah vendor PT Kaldu Sari Nabati Indonesia (KSNI) yang menyediakan jasa tenaga kerja untuk berbagai lokasi pabrik. Kerja sama dimulai pada tahun 2023 dengan kebutuhan awal sekitar 500 tenaga kerja.
Seiring meningkatnya kebutuhan dari KSNI, Hasdasa mendapat peluang untuk menambah jumlah tenaga kerja. Namun, keterbatasan modal dan akses perbankan membuat peluang itu sulit dipenuhi, terutama karena kendala jaminan yang harus diagunkan.
Pada tahun 2024, KSNI merekomendasikan Hasdasa untuk mendapatkan fasilitas pendanaan melalui Sanders dengan invoice dari KSNI sebagai dasar pembiayaan. Dengan proses yang lebih fleksibel dan mudah diakses, Hasdasa dapat meningkatkan tenaga kerja yang ditempatkan hingga sekitar 2.000 orang, atau naik sampai 4 kali lipat. Dampaknya ikut terasa bagi warga sekitar pabrik melalui terbukanya lebih banyak kesempatan kerja.
“
“
“Pendanaan yang tepat waktu membantu Hasdasa mengambil peluang lebih besar dan membuka lebih banyak kesempatan kerja di sekitar pabrik.”
PT Hasdasa
Vendor tenaga kerja untuk ekosistem KSNI
Dampak yang Dirasakan Banyak Pihak
Cerita dari perusahaan mitra, pelaku usaha, dan pendana menunjukkan bagaimana ekosistem Sanders membantu menjaga usaha tetap bergerak, membuka peluang, dan membangun kepercayaan.
Perusahaan Mitra
PT Kaldu Sari Nabati Indonesia (Nabati)
Ekosistem bisnis lebih kuat
Sebagai perusahaan mitra, KSNI/Nabati menunjukkan bagaimana pendanaan ekosistem dapat membantu mitra usaha mendapat akses modal yang lebih terarah, sehingga aktivitas bisnis berjalan lebih lancar.
Mitra usaha lebih terbantu
Pelaku Usaha
Cerita Peminjam - Wirausaha
Usaha tetap berjalan
“Pengajuan pinjaman mudah, dana belanja produk menjadi bertambah dan omzet berlimpah”
Modal kerja lebih cepat
Perusahaan Mitra
PT Kamadjaja Logistics
Operasional lebih stabil
Sebagai anchor (perusahaan mitra) di sektor logistik, PT Kamadjaja Logistics memfasilitasi pendanaan bagi mitra vendornya untuk menjaga kelancaran operasional dan memenuhi kebutuhan bisnis yang bergerak cepat.
Operasional lebih terjaga
Pendana
Cerita Pendana
Pendanaan lebih transparan
“Return yang diperoleh sangat kompetitif, saya hanya perlu memilih pinjaman yang ingin saya danai tergantung pada rating untuk memperoleh hasil maksimal”
Kepercayaan lebih kuat
PERSPEKTIF DAMPAK
Pendanaan yang Dekat dengan Kebutuhan Usaha Nyata
Cerita Hasdasa menunjukkan bahwa akses pendanaan tidak hanya membantu perusahaan menjaga arus kas. Dalam kondisi yang tepat, pendanaan juga bisa membantu usaha mengambil peluang yang sebelumnya sulit dijangkau.
Bagi vendor yang bekerja dengan perusahaan besar, invoice dapat menjadi dasar pembiayaan yang lebih relevan dengan aktivitas bisnis mereka. Sanders membantu proses ini berjalan lebih terukur melalui verifikasi data, pemantauan risiko, dan kerja sama dengan pihak-pihak dalam ekosistem bisnis yang sama.
“Dampak terbaik terasa saat pendanaan membantu usaha bertumbuh sekaligus membuka kesempatan bagi lebih banyak orang.”
Dampaknya tidak berhenti di perusahaan penerima pendanaan. Ketika usaha dapat memenuhi permintaan yang lebih besar, kebutuhan tenaga kerja ikut meningkat dan membuka peluang bagi masyarakat sekitar.
Pendekatan seperti ini membuat dampak pendanaan terasa lebih konkret: usaha punya ruang bertumbuh, perusahaan mitra terbantu menjaga operasional, dan lebih banyak orang mendapat kesempatan untuk bekerja.
Pertumbuhan Dampak Kami
Galeri Sosialisasi
Jejak Langkah Sanders
Menjangkau berbagai wilayah di Indonesia untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan. Berikut adalah momen sosialisasi yang telah kami selenggarakan bersama para mitra.
Bali
Bali
Bali
Bali
Bali
Bali
Kerangka Regulasi
Tepat, Terukur, Diawasi
PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Keterbukaan Informasi OJK
01
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
02
Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
03
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
04
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.
05
Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
06
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
07
Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
08
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
09
Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
10
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
01
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
03
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
05
Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
07
Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
09
Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
02
Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
04
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.
06
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
08
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
10
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perhatian: Risiko Pembiayaan
Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.