Informasi Produk

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (Riplay)

Panduan lengkap parameter produk, dokumen persyaratan pengajuan, dan perbandingan ketentuan pinjaman Sanders.

Pinjaman Invoice Financing

Parameter umum untuk pembiayaan produktif berbasis invoice/tagihan piutang usaha yang ditujukan bagi pelaku usaha (PT/CV).

Limit Pinjaman

maksimum Rp 5.000.000.000

Jangka Waktu Pinjaman

maksimum 180 hari

Plafon Pinjaman

maksimum 12 bulan

Persyaratan

  • Perusahaan (PT/CV) dengan keuangan dan profil kredit baik, minimal beroperasi 2 tahun.
  • Lama usaha: > 2 tahun
  • Bentuk usaha: PT dan CV

Dokumen Wajib

1Akta pendirian PT/CV dan perubahan terakhir beserta pengesahan Menteri
2SIUP, TDP, SKDU atau NIB
3NPWP perusahaan
4KTP & NPWP pengurus dan pemegang saham
5Laporan keuangan 2 tahun
6Laporan PPN 3 bulan terakhir
7Rekening koran 6 bulan terakhir
8KTP & KK penjamin (pemegang saham mayoritas)
9PO/SPK/Invoice, nomor telepon dan email PIC pemberi kerja

Pinjaman Personal Loan

Ketentuan dan parameter produk pinjaman personal terintegrasi bagi seluruh ekosistem karyawan mitra Sanders.

Parameter KetentuanNABATI PMA RKINABATI GROUP
NegaraWNIWNI
Usia< 60 tahun< 57 tahun
StatusMarried, Single, DivorceMarried, Single, Divorce
BI CheckingLancar; Col 2 dipertimbangkan; Col 3-5 tidak dibiayaiLancar; Col 2 dipertimbangkan; Col 3-5 tidak dibiayai
PerusahaanSeluruh karyawan Nabati GroupSeluruh karyawan Nabati Group
Status karyawanKontrak & PermanentKontrak & Permanent
Tempat tinggalMilik sendiri / sewaMilik sendiri / sewa
Masa kerja> 1 tahun> 1 tahun
Plafon topupminimal 50% dari angsuranminimal 50% dari angsuran
Rekomendasi atasanwajibwajib
Tenor3, 4, 6, 9, 12, 15, 24, 36 bulan3, 4, 6 bulan (di atas 6 bulan perlu approval CEO)
Pengajuan pinjaman> 500.000> Rp 3.100.000

Dokumen Wajib

  • KTP
  • Foto diri
  • Slip gaji terbaru
  • ID Card
  • Cover buku tabungan

Dokumen Tambahan

  • NPWP
  • SK kontrak
  • Kartu kredit

Pinjaman Payday Loan

Parameter umum untuk pinjaman talangan kilat (Payday Loan) jangka pendek karyawan ekosistem.

Parameter KetentuanNABATI PMA RKINABATI GROUP
NegaraWNIWNI
Usia< 60 tahun< 57 tahun
StatusMarried, Single, DivorceMarried, Single, Divorce
BI CheckingLancar; Col 2 dipertimbangkan; Col 3-5 tidak dibiayaiLancar; Col 2 dipertimbangkan; Col 3-5 tidak dibiayai
PerusahaanSeluruh karyawan Nabati GroupSeluruh karyawan Nabati Group
Status karyawanKontrak & PermanentKontrak & Permanent
Tempat tinggalMilik sendiri / sewaMilik sendiri / sewa
Masa kerja> 1 tahun> 1 tahun
Masa kerja khusus> 4 bulan (KTP Bandung, Cimahi, Garut, Sumedang)
Rekomendasi atasanwajibwajib
Tenor14 hari, 30 hari, maksimal 60 hari
Pengajuan pinjamanRp 1.000.000 - Rp 3.000.000

Dokumen Wajib

  • KTP
  • Foto diri
  • Slip gaji terbaru
  • ID Card
  • Cover buku tabungan

Dokumen Tambahan

  • NPWP
  • SK kontrak
  • Kartu kredit

Disclaimer (Penting untuk dibaca)

  • Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Umum ini adalah ketentuan terbaru sampai dengan diterbitkannya RIPLAY Umum yang lebih baru, dan Sanders berhak untuk mengubah informasi yang tercantum pada RIPLAY Umum ini sewaktu-waktu.
  • RIPLAY Umum ini hanya digunakan sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk pinjaman produktif, bukan merupakan dan tidak dimaksudkan untuk menciptakan suatu perjanjian pinjaman yang mengikat.
  • Pengguna wajib membaca dengan teliti RIPLAY Umum ini dan berhak untuk bertanya kepada Sanders setiap saat terkait dengan RIPLAY Umum ini.
  • Sanders dapat menolak permohonan Pengguna atas pengajuan pinjaman apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami