Perusahaan Mitra
Anchor
- Membangun ekosistem pendanaan yang sehat.
- Alur pembayaran kewajiban terukur terjadwal.

Satu ekosistem pendanaan yang menghubungkan Anchor (Perusahaan Mitra), Supplier (Vendor), pendana dan anggota mitra.
Ekosistem yang Terus Bertumbuh
Sanders mempertemukan Anchor (Perusahaan Mitra), Supplier (Vendor), Pendana, dan Anggota Mitra dalam alur pendanaan yang jelas, terverifikasi, dan mudah dipantau.
Ringkasan Ekosistem
Setiap kebutuhan dimulai dari konteks yang jelas: transaksi bisnis, modal kerja, atau kebutuhan karyawan yang dibantu dengan verifikasi data dan pemantauan digital.
Keunggulan Ekosistem
Alur Ekosistem Terintegrasi
Mesin Pendanaan Terintegrasi
Perusahaan Mitra
Vendor
Internal & Eksternal
Karyawan Mitra
Mesin Pendanaan Terintegrasi
Perusahaan Mitra
Vendor
Internal & Eksternal
Karyawan Mitra
Perusahaan Mitra
Vendor
Mesin Pendanaan Terintegrasi
Internal & Eksternal
Karyawan Mitra
Didukung asosiasi, regulator, dan standar tata kelola untuk layanan finansial digital.



Why Sanders
Sanders menghadirkan akses pendanaan dan pinjaman dalam satu ekosistem yang mengutamakan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan pengelolaan risiko.
Pendanaan yang mudah dipahami, transparan, dan didukung proses analisis risiko.
Akses pembiayaan yang praktis untuk kebutuhan personal maupun produktif di ekosistem mitra.
Pendanaan Terdiversifikasi
Alokasikan dana ke berbagai profil peminjam dan tenor dalam ekosistem Sanders. Diversifikasi membantu pendana membangun strategi yang lebih stabil, terukur, dan sesuai preferensi risiko.
Danai lebih cerdas, sebarkan risikonya.
Mitra Kami
Kolaborasi bisnis, perbankan, pembayaran digital, dan tanda tangan elektronik yang mendukung layanan Sanders.








Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.
Cerita Pengguna
"
Melalui Sanders saya bisa memperoleh dana dengan cepat dan mudah. Terima kasih Sanders telah membantu memenuhi kebutuhan Saya

Peminjam
Pegawai Swasta
"
Pengajuan pinjaman mudah, dana belanja produk menjadi bertambah dan omzet berlimpah

Peminjam
Wirausaha
"
Persyaratan mudah, Sanders sangat membantu kebutuhan pembiayaan Saya. Terima kasih Sanders, tetap pertahankan pelayanan yang bagus
_1573007998.jpeg)
Peminjam
Pegawai Swasta
"
Return yang diperoleh sangat kompetitif, saya hanya perlu memilih pinjaman yang ingin saya danai tergantung pada rating untuk memperoleh hasil maksimal
_1573008399.jpeg)
Pendana
Pegawai Swasta
"
Pelayanan dari Sanders cukup baik, setiap proses pengajuan hingga cair bisa di cek di aplikasi serta ada konfirmasi dari pihak Sanders
_1573615715.jpg)
Peminjam
Wirausaha
"
Pencairan dana cukup cepat, sangat berguna ketika membutuhkan dana darurat
_1573023856.jpg)
Peminjam
Pegawai Swasta
"
Channel pembayaran cicilan cukup lengkap, sehingga memudahkan saya untuk membayar cicilan tepat waktu
_1573022687.jpg)
Peminjam
Pegawai Swasta
"
Melalui Sanders saya bisa memperoleh dana dengan cepat dan mudah. Terima kasih Sanders telah membantu memenuhi kebutuhan Saya

Peminjam
Pegawai Swasta
"
Pengajuan pinjaman mudah, dana belanja produk menjadi bertambah dan omzet berlimpah

Peminjam
Wirausaha
"
Persyaratan mudah, Sanders sangat membantu kebutuhan pembiayaan Saya. Terima kasih Sanders, tetap pertahankan pelayanan yang bagus
_1573007998.jpeg)
Peminjam
Pegawai Swasta
"
Return yang diperoleh sangat kompetitif, saya hanya perlu memilih pinjaman yang ingin saya danai tergantung pada rating untuk memperoleh hasil maksimal
_1573008399.jpeg)
Pendana
Pegawai Swasta
"
Pelayanan dari Sanders cukup baik, setiap proses pengajuan hingga cair bisa di cek di aplikasi serta ada konfirmasi dari pihak Sanders
_1573615715.jpg)
Peminjam
Wirausaha
"
Pencairan dana cukup cepat, sangat berguna ketika membutuhkan dana darurat
_1573023856.jpg)
Peminjam
Pegawai Swasta
"
Channel pembayaran cicilan cukup lengkap, sehingga memudahkan saya untuk membayar cicilan tepat waktu
_1573022687.jpg)
Peminjam
Pegawai Swasta
"
Melalui Sanders saya bisa memperoleh dana dengan cepat dan mudah. Terima kasih Sanders telah membantu memenuhi kebutuhan Saya

Peminjam
Pegawai Swasta
"
Pengajuan pinjaman mudah, dana belanja produk menjadi bertambah dan omzet berlimpah

Peminjam
Wirausaha
"
Persyaratan mudah, Sanders sangat membantu kebutuhan pembiayaan Saya. Terima kasih Sanders, tetap pertahankan pelayanan yang bagus
_1573007998.jpeg)
Peminjam
Pegawai Swasta
"
Return yang diperoleh sangat kompetitif, saya hanya perlu memilih pinjaman yang ingin saya danai tergantung pada rating untuk memperoleh hasil maksimal
_1573008399.jpeg)
Pendana
Pegawai Swasta
"
Pelayanan dari Sanders cukup baik, setiap proses pengajuan hingga cair bisa di cek di aplikasi serta ada konfirmasi dari pihak Sanders
_1573615715.jpg)
Peminjam
Wirausaha
"
Pencairan dana cukup cepat, sangat berguna ketika membutuhkan dana darurat
_1573023856.jpg)
Peminjam
Pegawai Swasta
"
Channel pembayaran cicilan cukup lengkap, sehingga memudahkan saya untuk membayar cicilan tepat waktu
_1573022687.jpg)
Peminjam
Pegawai Swasta
Kerangka Regulasi
PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Keterbukaan Informasi OJKLayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.
Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.