Pinjaman Multiguna Fleksibel

Produk & Layanan

Sanders Solusi Cermat: Pinjaman Personal Terarah & Fleksibel

Solusi Cermat (Personal Loan) jangka menengah dengan limit lebih tinggi, bunga bersahabat, dan tenor cicilan bulanan terstruktur.

Kelola pengeluaran jangka menengah atau kebutuhan personal yang lebih besar dengan Sanders Solusi Cermat (Personal Loan). Dengan pilihan cicilan bulanan terstruktur (tenor 3, 4, atau 6 bulan), Anda dapat merencanakan keuangan keluarga tanpa mengganggu arus kas bulanan Anda.

Tenor

3, 4, & 6 Bulan

Bunga

Kompetitif & Tetap

Plafon

Sesuai Kapasitas

Simulasi & Alokasi Solusi Cermat

Analisis perbandingan cicilan dan porsi bunga bulanan Anda secara transparan bersama Solusi Cermat

Memuat simulator...

Langkah Mudah Pengajuan Solusi Cermat

Dapatkan dana personal Anda dalam lima langkah terarah, mulai dari pengajuan online hingga pencairan ke rekening.

01

Tentukan Plafon

Tentukan plafon pinjaman dan tenor cicilan bulanan yang sesuai dengan kapasitas finansial Anda.

02

Verifikasi Profil

Lengkapi data profil diri dan unggah dokumen persyaratan secara online untuk mempercepat proses penilaian.

03

Pendanaan Cermat

Proposal pinjaman Anda akan didanai secara crowdfunding oleh pemberi dana (Lender) tepercaya Sanders.

04

Tanda Tangan Digital

Tanda tangani perjanjian kredit dengan e-sign tersertifikasi, dan dana segera ditransfer ke rekening Anda.

05

Cicilan Bulanan

Lakukan pembayaran angsuran bulanan secara praktis dan aman melalui transfer Virtual Account (VA) pilihan Anda.

Kualifikasi Peminjam

Syarat Mudah, Proses Persetujuan Cepat

Penuhi kualifikasi dasar di bawah ini dan unggah berkas kelengkapan Anda secara online melalui platform Sanders untuk mempercepat proses penilaian kelayakan kredit.

Ketentuan Umum

Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 hingga 55 tahun.

Memiliki penghasilan tetap bulanan minimal Rp 3.000.000.

Berstatus karyawan aktif di perusahaan mitra korporasi terdaftar.

Cicilan Ringan dengan Suku Bunga Kompetitif

Nikmati cicilan bulanan terjangkau dengan suku bunga kompetitif untuk meringankan beban finansial Anda.

Pilihan Tenor Fleksibel (3, 4, atau 6 Bulan)

Sesuaikan jangka waktu pelunasan dengan rencana keuangan Anda mulai dari 3 hingga 6 bulan.

Transparansi Biaya Tanpa Potongan Tersembunyi

Seluruh rincian biaya transaksi, bunga, dan admin disajikan secara terbuka tanpa ada biaya siluman.

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami