Pendanaan Produktif Bisnis

Produk & Layanan

Sanders Invoice Financing: Solusi Modal Kerja Produktif B2B

Optimalkan arus kas piutang supplier B2B Anda dengan mencairkan invoice tagihan berjalan dari Payor korporasi tepercaya.

Jangan biarkan invoice tagihan macet menghambat operasional bisnis Anda. Dengan Invoice Financing Sanders, Anda dapat mencairkan hingga 80% dari nilai invoice berjalan sebelum jatuh tempo pembayaran dari Payor. Solusi terbaik untuk menjaga ekosistem bisnis tetap lancar tanpa beban utang jangka panjang.

Limit Pencairan

Hingga 80%

Tipe Pinjaman

Produktif B2B

Jaminan

Invoice Berjalan

Mekanisme Pembiayaan Ekosistem Bisnis

Bagaimana Sanders menjembatani kebutuhan modal kerja Anda dengan kapasitas pembayaran Payor mitra

🏢Supplier (Penerima Dana)

Penyerahan Barang & Invoice

Menyerahkan produk/jasa ke pihak Payor, lalu mengunggah tagihan berjalan ke platform Sanders.

🛡️Platform Sanders

Verifikasi & Pencairan Awal

Sanders memverifikasi tagihan dan langsung mencairkan dana talangan awal hingga 80% ke rekening Anda.

🏭Payor Mitra (Buyer)

Pelunasan Jatuh Tempo

Saat tanggal jatuh tempo tiba, Payor melunasi 100% nilai invoice langsung ke escrow account Sanders.

Kalkulator Pencairan Invoice Financing

Simulasikan estimasi dana talangan yang bisa Anda terima secara real-time dengan rincian biaya yang transparan.

Memuat simulator...

Langkah Mudah Pengajuan Invoice Financing

Dapatkan pencairan piutang usaha Anda dalam lima langkah terarah, mulai dari pengiriman dokumen hingga pelunasan.

01
Supplier (Penerima Dana)

Unggah Invoice & Kontrak Kerja

Kirim dokumen invoice berjalan beserta berita acara serah terima atau kontrak kerja langsung melalui dashboard Sanders.

02
Platform Sanders

Verifikasi & Penilaian Kredit

Tim Sanders melakukan konfirmasi validitas tagihan secara aman serta menganalisis reputasi kredit dari Payor korporat.

03
Penerimaan Dana

Pencairan Awal Hingga 80%

Terima dana talangan produktif hingga 80% dari nilai invoice di rekening operasional Anda dalam waktu 2 hari kerja.

04
Payor Mitra

Pelunasan Tagihan oleh Payor

Saat jatuh tempo pembayaran, pihak Payor melakukan pelunasan 100% tagihan ke escrow account resmi Sanders.

05
Penyelesaian Alur

Pengembalian Sisa Cadangan (20%)

Sanders mencairkan sisa dana cadangan 20% ke rekening Anda setelah dikurangi biaya layanan platform yang transparan.

Keunggulan Utama Sanders B2B

Jaga Likuiditas Tetap Sehat, Akselerasi Skala Bisnis

Ubah piutang usaha (AR) berjalan Anda menjadi modal kerja siap pakai. Invoice Financing Sanders membantu menjembatani celah pembayaran operasional tanpa membebani Anda dengan jaminan aset tetap.

Rp

Pencairan hingga 80% dari Nilai Invoice

Pembayaran Langsung dari Payor Mitra

Membantu Pertumbuhan Skala Bisnis Produktif

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami