Untuk Peminjam

Produk & Layanan

Cara Kerja Pinjaman

Pahami alur terintegrasi 5 langkah mudah kami dari verifikasi AI instan hingga dana cair ke rekening.

Mengajukan pinjaman modal usaha atau payday loan di Sanders dirancang 100% digital tanpa ribet. Kami mengutamakan transparansi biaya sehingga Anda tahu pasti nominal cicilan dan jangka waktu pembayaran sejak awal pengajuan tanpa biaya kejutan.

Alur

5 Tahap Transparan

Crowdfunding

Kampanye Terpantau

Verifikasi

Bank-Grade Security

Fokus Halaman

Pilar Utama Mekanisme Pinjaman Kami

Berikut ringkasan pilar utama dan standar keamanan sistem yang mendukung program pinjaman kami, dirancang untuk mempermudah pertumbuhan usaha sekaligus memitigasi risiko.

100% Digital

Pengajuan instan secara online tanpa perlu dokumen fisik atau kertas.

Pengajuan praktis via platform digital

Unggah dokumen persyaratan online

Tanpa pengiriman berkas fisik/kertas

Rp

Verifikasi AI

Proses penilaian skor kredit terautomasi yang cepat, aman, dan real-time.

Analisis kelayakan kredit instan

Penilaian risiko berbasis teknologi AI

Keamanan data setara standar perbankan

Struktur Transparan

Rincian biaya administrasi dan bunga terbuka penuh tanpa biaya tersembunyi.

Rincian biaya admin terbuka penuh

Suku bunga kompetitif dan transparan

Bebas dari potongan biaya tersembunyi

Alur Kerja

Alur Pengajuan Pinjaman di Sanders

Setiap tahapan dirancang ringkas dan transparan untuk memudahkan Anda dalam mempersiapkan dokumen dan mendapatkan pendanaan dengan aman.

STEP 01

E-KYC / Registrasi

Isi data profil dan unggah dokumen identitas Anda (KTP/Selfie) secara digital.

STEP 02

Credit Scoring AI

Teknologi AI kami menganalisis kelayakan kredit Anda dengan cepat dan aman.

STEP 03

Crowdfunding

Kampanye pinjaman Anda dipublikasikan agar didanai oleh para Lender Sanders.

STEP 04

Pencairan Dana

Tanda tangani perjanjian digital (e-signature) dan terima dana secara instan.

STEP 05

Pembayaran Cicilan

Lakukan pengembalian dana melalui transfer Virtual Account yang praktis.

Sanders One Stop Solution

Butuh informasi lebih lanjut tentang Cara Kerja Pinjaman?

Tim Sanders siap membantu menjelaskan pilihan produk, persyaratan kelayakan, dan jangka waktu pembayaran sesuai kebutuhan Anda.

Hubungi Sanders

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami