Tumbuh
Bertanggung Jawab
Environmental, Social, and Governance bukan sekadar jargon bagi Sanders — melainkan fondasi operasional yang memastikan setiap langkah bisnis kami membawa dampak baik bagi kehidupan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan integritas perusahaan.










Tiga Pilar ESG Sanders
Kerangka kerja yang memandu seluruh aktivitas bisnis kami.
Environmental
Lingkungan
Sebagai perusahaan teknologi finansial, jejak karbon langsung kami relatif kecil. Namun melalui pendanaan yang kami salurkan, kami berkomitmen untuk memprioritaskan sektor bisnis yang beroperasi secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.
- Operasional berbasis cloud yang efisien energi
- Digitalisasi penuh untuk mengurangi penggunaan kertas
- Prioritas pendanaan untuk bisnis berkelanjutan
Social
Sosial
Pilar terkuat Sanders. Seluruh produk kami dirancang untuk meningkatkan inklusivitas keuangan, memberdayakan Peminjam (Vendor), dan memberikan akses finansial yang adil bagi karyawan di ekosistem mitra.
- Membuka akses pendanaan bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan finansial
- Pemberdayaan Peminjam (Vendor) di seluruh jaringan ekosistem mitra
- Edukasi literasi finansial reguler
- Pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi.
Governance
Tata Kelola
Bagi kami, transparansi dan kepatuhan adalah hal mutlak. Sanders beroperasi dengan integritas di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menerapkan standar tata kelola perusahaan yang melebihi persyaratan minimum regulasi.
- Diawasi dan terdaftar di OJK
- Keamanan data berstandar ISO 27001
- Pelaporan keuangan transparan dan berkala
Dibangun di Atas Kepercayaan dan Kepatuhan
Sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Sanders menjalankan standar tata kelola yang ketat di setiap lini operasionalnya.
Sistem keamanan data kami berstandar ISO 27001, memastikan setiap informasi pribadi pengguna — baik pendana maupun peminjam — terlindungi dengan enkripsi tingkat tinggi. Kami juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) secara konsisten.
Laporan keuangan perusahaan dipublikasikan secara berkala dan dapat diakses oleh publik, menegaskan komitmen kami terhadap transparansi total. Setiap keputusan bisnis melewati proses evaluasi risiko berlapis yang melibatkan komite independen.
Lebih dari Sekadar Platform Pinjaman
Sanders percaya bahwa perusahaan fintech memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dari sekadar menyalurkan pinjaman. Kami secara aktif menjalankan program edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi finansial masyarakat, terutama di kalangan karyawan perusahaan mitra.
Program anti-pinjol ilegal kami bertujuan mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri pinjaman online ilegal dan membantu mereka mengakses alternatif yang aman dan terdaftar. Melalui kolaborasi dengan AFPI dan OJK, kami turut berkontribusi pada ekosistem fintech lending yang sehat di Indonesia.
Dengan menghubungkan Peminjam (Vendor) di jaringan ekosistem kami melalui pendanaan yang tepat waktu, Sanders ikut merawat dan menciptakan lapangan kerja. Setiap usaha yang terbantu perputaran likuiditasnya, berarti ada ratusan dapur keluarga yang tetap mengepul.
Edukasi Literasi Keuangan
Program reguler untuk karyawan dan masyarakat umum.
Anti-Pinjol Ilegal
Kampanye aktif melawan praktik pinjaman online ilegal.
Penciptaan Lapangan Kerja
Dampak tidak langsung dari stabilitas Peminjam (Vendor) yang terdanai.
Kerangka Regulasi
Tepat, Terukur, Diawasi
PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Keterbukaan Informasi OJKLayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.
Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perhatian: Risiko Pembiayaan
Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.