Tentang Sanders

One Stop Financial Solution

Sejak 2017, PT Satustop Finansial Solusi (Sanders) hadir sebagai pionir pendanaan bersama berbasis teknologi (P2P Lending). Kami menghubungkan pendana dan pelaku usaha melalui solusi finansial yang adaptif, aman, dan inovatif demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Hubungi Kami
98.49%TKB90

Tingkat keberhasilan bayar pendanaan 90 hari yang konsisten stabil, membuktikan tata kelola risiko kredit yang prima.

Total Penyaluran

Rp 2.7T+

Sejak didirikan tahun 2017

Penerima Dana

8,500+

Peminjam (Vendor) terkurasi di Indonesia

Berizin OJK

No. KeputusanKEP-40/D.05/2021
Status PengawasanResmi Berizin & Diawasi

Anggota AFPI

No. AnggotaID 0056/REG/AFPI/2018
Kepatuhan EtikKode Etik AFPI Teruji

Terdaftar KOMDIGI

No. Tanda Daftar00728/DJAI.PSE/04/2018
Klasifikasi PSEPSE Terdaftar Resmi
Milestone

Jejak Langkah & Inovasi

Menghubungkan peluang finansial dan beradaptasi secara konsisten di tengah pesatnya evolusi teknologi keuangan.

2017

Pendirian Perusahaan

Resmi didirikan sebagai PT Satustop Finansial Solusi (Sanders), meletakkan batu pertama dalam penyediaan solusi keuangan berbasis teknologi digital.

2018

Registrasi OJK & Personal Loan

Terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meluncurkan produk Personal Loan pertama kami dan mencapai penyaluran pendanaan kumulatif Rp 1 Miliar pertama.

2019

Payday Loan & Rp 5 Miliar

Memperluas layanan dengan meluncurkan produk Payday Loan (Solusi Kilat) untuk kebutuhan dana darurat karyawan, dan berhasil menyalurkan pendanaan Rp 5 Miliar.

2020

SME Invoice Financing & Rp 50 Miliar

Menghadirkan layanan Invoice Financing untuk memberdayakan Peminjam (Vendor) produktif, serta mencatatkan tonggak sejarah penyaluran dana kumulatif Rp 50 Miliar.

2021

Izin Penuh OJK & Rp 150 Miliar

Mengantongi izin operasional penuh dari OJK melalui keputusan KEP-40/D.05/2021. Akumulasi penyaluran pendanaan sukses menembus Rp 150 Miliar.

2022

Pertumbuhan Masif & Rp 600 Miliar

Memperkuat penetrasi pasar dengan mempererat kemitraan strategis, mendorong penyaluran pendanaan kumulatif mencapai Rp 600 Miliar.

2023

Milestone Rp 1 Triliun Pertama

Mencapai pencapaian monumental penyaluran pendanaan kumulatif Rp 1 Triliun pertama, membuktikan kepercayaan tinggi pendana dan peminjam.

2025

Milestone Rp 2,5 Triliun Pertama

Berhasil mencatatkan tonggak sejarah penyaluran pendanaan kumulatif Rp 2,5 Triliun, memperluas dampak finansial dan kekuatan ekosistem kami.

2026 & Seterusnya

Closed-Loop Ecosystem & AI

Mengintegrasikan pendanaan institusi, ekosistem Peminjam (Vendor), serta Employee Solutions untuk karyawan Nabati Group melalui dukungan teknologi analisis risiko berbasis AI.

Value Proposition

Mengapa Memilih Sanders?

Kami menghadirkan ekosistem pendanaan yang dirancang khusus sebagai akselerator pertumbuhan bisnis Anda secara aman dan efisien.

Proses Mudah & Transparan

Registrasi dan pengajuan pendanaan dapat dilakukan secara online kapan saja dan di mana saja. Tanpa hambatan birokrasi klasik yang rumit.

Persetujuan & Pencairan Cepat

Registrasi hanya membutuhkan waktu 10 menit di platform kami. Setelah disetujui, dana akan dicairkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Bunga & Imbal Hasil Kompetitif

Dapatkan pembiayaan bisnis dengan bunga dan biaya yang kompetitif. Bagi pendana, nikmati imbal hasil optimal dengan manajemen risiko yang terukur.

Aman & Terpercaya

Platform berizin resmi dan diawasi oleh OJK (KEP-40/D.05/2021). Seluruh data transaksi dilindungi dengan enkripsi keamanan standar tinggi dan analisis risiko berbasis AI.

Siap Tumbuh Bersama Sanders?

Mari berkolaborasi sebagai mitra ekosistem, pendana, atau partner bisnis kami untuk menciptakan masa depan keuangan yang lebih cerdas.

Hubungi Kami

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami