TENTANG PERTUMBUHAN EKOSISTEM

Tumbuh Bersama Dalam Ekosistem Pendanaan yang Terintegrasi

Sanders membantu perusahaan membangun ekosistem finansial yang sehat melalui pendanaan produktif, akses pembiayaan bagi karyawan dan vendor, serta penguatan kolaborasi bisnis yang berkelanjutan.

Diawasi OJK
Sistem Transparan
Ekosistem Terverifikasi
APA ITU EKOSISTEM BERTUMBUH?

Mengapa Disebut Ekosistem yang Saling Bertumbuh?

Ekosistem bertumbuh adalah pendekatan terpadu di mana fasilitas pendanaan diintegrasikan langsung ke dalam aktivitas bisnis yang sudah berjalan. Melalui ekosistem ini, seluruh pelaku utama yaitu Anchor (Perusahaan Mitra), Supplier (Vendor), Pendana, dan Anggota Mitra saling terhubung secara terstruktur. Pendanaan disalurkan untuk menciptakan kepastian arus transaksi dan stabilitas bisnis, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan serta saling menguntungkan bagi semua pihak.

Kolaborasi terintegrasi: Setiap penyaluran dana terhubung langsung dengan aktivitas transaksi yang tervalidasi.

Pengawasan terstruktur: Dana disalurkan dan dipantau melalui rekening terkelola resmi untuk menjaga kepastian transaksi.

Mengapa Disebut Ekosistem?

Karena menghubungkan empat pilar ekonomi dalam satu lingkungan kerja sama yang saling memberi manfaat kesinambungan jangka panjang.

Mengapa Saling Terhubung?

Tagihan supplier dan kepastian kerja karyawan bersumber dari Anchor. Keterhubungan ini menciptakan kepastian alur transaksi bagi Pendana.

Mengapa Kami Berbeda?

Bukan sekadar platform pinjaman lepas yang spekulatif, melainkan fasilitas pembiayaan terkoordinasi berlandaskan verifikasi dokumen transaksi.

Mengapa Dapat Tumbuh Bersama?

Ketika supplier lancar dan karyawan tenang, produktivitas Anchor meningkat. Pendana pun menikmati kepastian pengembangan dana yang terukur.

Pelaku Ekosistem

Pelaku dalam Ekosistem Sanders

Ekosistem Sanders mempertemukan anchor(perusahaan mitra), supplier(vendor), pendana, dan anggota mitra dalam satu model kolaborasi pendanaan. Setiap pelaku memiliki kebutuhan, kendala, peran, dan manfaat yang saling terhubung untuk mendukung aktivitas bisnis serta akses finansial yang lebih relevan dan terjangkau.

Pertumbuhan usaha Anchor memerlukan sumber bahan baku maupun tenaga kerja yang harus di-supply oleh para vendornya. Menggunakan vendor baru untuk mensupply bahan akan menimbulkan risiko bagi Anchor, sehingga pada umumnya Anchor akan lebih memilih untuk mendapatkan tambahan supply itu dari existing vendor. Hal ini karena existing vendor telah teruji baik kualitas maupun pelayanannya. Akan tetapi, untuk melayani tambahan permintaan dari Anchor, vendor sering kali terkendala keterbatasan modal usaha.

Supplier lebih siap, SLA lebih terjaga.

  • Supplier tidak selalu siap memenuhi permintaan karena keterbatasan dana.
  • SLA atau target layanan berisiko terganggu.
  • Proses operasional melambat ketika supplier terkendala pendanaan.
  • Pertumbuhan bisnis bergantung pada kesiapan jaringan supplier.

Peranan dalam Ekosistem

Anchor menjadi pusat kebutuhan bisnis yang menggerakkan aktivitas ekosistem.

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami