
Informasi & Ketentuan
Biaya Transaksi & Limit Pembiayaan
Transparansi alokasi biaya dan ketentuan limit pinjaman/pendanaan.
Dokumen
Fee & Limit
Kanal
Informasi resmi
Pola
Transparan
Biaya Transaksi & Limit Pembiayaan
Dokumen Resmi Sanders β’ Terverifikasi
Sesuai dengan komitmen keterbukaan informasi dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sanders menetapkan struktur biaya layanan serta batasan limit pembiayaan yang transparan tanpa biaya tersembunyi.
1. Limit Pembiayaan (Plafon Pinjaman)
Limit pinjaman disesuaikan berdasarkan kategori produk pembiayaan:
- Solusi Kilat (Payday Loan): Plafon mulai dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000 dengan pilihan tenor pendek 30 atau 32 hari.
- Solusi Cermat (Personal Loan): Plafon mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp50.000.000 dengan pilihan tenor cicilan 3, 4, atau 6 bulan.
- Invoice Financing (Produktif B2B): Pencairan plafon modal kerja hingga 80% dari total nilai invoice berjalan yang diterbitkan untuk Payor mitra.
2. Struktur Biaya Transaksi
Seluruh skema pembebanan biaya dirinci secara jelas sebelum persetujuan kontrak pinjaman:
- Suku Bunga / Imbal Hasil: Diterapkan secara kompetitif dan berada dalam batas maksimal yang ditentukan oleh asosiasi (AFPI) dan OJK.
- Biaya Layanan Platform: Meliputi biaya operasional pemrosesan digital, verifikasi KYC, dan credit assessment berbasis AI.
- Pajak (PPN & PPh): Dikenakan sesuai peraturan perpajakan Republik Indonesia yang berlaku atas imbal hasil dan jasa pembiayaan.
Fokus Halaman
Transparansi Biaya & Batas Pembiayaan
Sesuai regulasi OJK dan transparansi keuangan, rincian biaya transaksi dan batasan limit nominal pembiayaan disajikan secara jelas tanpa biaya tersembunyi.
Bunga transparan
Biaya layanan wajar
Batas limit terukur
Alur Kerja
Struktur Pembiayaan di Sanders
Pelajari bagaimana penilaian kredit, alokasi biaya administrasi, dan plafon limit pembiayaan ditentukan.
Pelajari struktur biaya
Ikuti panduan langkah ini untuk melanjutkan ke proses berikutnya dengan mudah dan aman.
Gunakan simulasi
Ikuti panduan langkah ini untuk melanjutkan ke proses berikutnya dengan mudah dan aman.
Periksa kontrak perjanjian pendanaan
Ikuti panduan langkah ini untuk melanjutkan ke proses berikutnya dengan mudah dan aman.
Sanders One Stop Solution
Butuh informasi lebih lanjut seputar biaya & limit?
Tim Sanders siap memandu rincian simulasi biaya dan kelayakan limit pembiayaan untuk profil Anda.

Jelajahi Sanders
Temukan solusi finansial lain yang tepat untuk kebutuhan Anda.
Informasi & Ketentuan
Syarat & Ketentuan Penggunaan
Aturan main dan kesepakatan penggunaan layanan Sanders.
Informasi & Ketentuan
Kebijakan Privasi Data
Bagaimana kami mengumpulkan, melindungi, dan memperlakukan privasi data Anda.
Produk & Layanan
Solusi Pendanaan Ekosistem
Akses cepat modal kerja produktif dan pendanaan pintar yang terintegrasi, berizin, dan diawasi resmi oleh OJK.
Produk & Layanan
Sanders Solusi Kilat
Solusi Kilat (Payday Loan) untuk kebutuhan dana darurat dengan proses mudah, limit fleksibel, dan jangka waktu pendek.
Produk & Layanan
Sanders Solusi Cermat
Solusi Cermat (Personal Loan) jangka menengah dengan plafon lebih besar, bunga bersahabat, dan tenor cicilan terstruktur secara fleksibel.
Produk & Layanan
Invoice Financing Sanders
Cairkan piutang usaha Anda hingga 80% secara kilat untuk mempercepat siklus kerja ekosistem bisnis Anda.
Kerangka Regulasi
Tepat, Terukur, Diawasi
PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Keterbukaan Informasi OJKLayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.
Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.
Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perhatian: Risiko Pembiayaan
Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.