Apa Itu TKB90 dan Mengapa Penting bagi Pendana?

05 Jun 2026 4 Min Read
Dashboard analitik finansial menunjukkan tingkat keberhasilan pengembalian dana

Ketika mengakses berbagai platform pendanaan P2P Lending di Indonesia, indikator utama yang wajib dicantumkan adalah TKB90. Indikator ini merupakan acuan esensial bagi calon pendana dalam menilai kualitas dan kredibilitas platform. Namun demikian, pemahaman masyarakat mengenai metodologi perhitungan serta implikasi TKB90 acapkali masih terbatas.

Apa Itu TKB90?

Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) adalah ukuran persentase yang merepresentasikan tingkat keberhasilan penyelenggara P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam batas waktu hingga 90 hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

Mengapa Hal Ini Penting?

  • Berfungsi sebagai barometer kesehatan portofolio agregat sebuah platform pendanaan.
  • Menjadi manifestasi transparansi penyelenggara dalam mengelola mitigasi risiko kredit.
  • Membantu pendana baru dalam melakukan komparasi objektif antar platform.

Bagaimana Cara Kerjanya?

  1. 1Penyelenggara mengkalkulasi total jumlah pembiayaan beredar (outstanding).
  2. 2Penyelenggara mengidentifikasi jumlah pembiayaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (Non-Performing Loan).
  3. 3Formulasi perhitungan: TKB90 = 100% - (Total Pembiayaan Macet > 90 Hari / Total Outstanding).
  4. 4Persentase ini wajib dipublikasikan dan diperbarui secara berkala sesuai ketentuan regulasi.

Manfaat yang Bisa Diperoleh

  • Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat (trust level) terhadap industri P2P Lending.
  • Menyediakan data kuantitatif yang valid untuk analisis risiko.
  • Mendorong penyelenggara untuk senantiasa menyempurnakan algoritma credit scoring mereka guna menjaga kualitas TKB90.

Risiko yang Perlu Dipahami

  • Angka TKB90 yang tinggi (misal: 100%) merupakan representasi keseluruhan platform dan tidak menjamin bahwa proyek spesifik yang didanai terbebas dari risiko gagal bayar.
  • Risiko keterlambatan pembayaran di bawah jangka waktu 90 hari yang belum tercermin dalam indikator TKB90.
  • Fluktuasi nilai TKB90 yang mungkin terjadi secara cepat akibat goncangan kondisi makroekonomi.

Tips Praktis

  • Posisikan TKB90 sebagai langkah evaluasi pertama, namun bukan satu-satunya faktor penentu keputusan investasi.
  • Pertimbangkan platform yang secara historis mampu mempertahankan rasio TKB90 pada tingkat yang stabil.
  • Kaji ketersediaan fasilitas mitigasi risiko tambahan yang ditawarkan platform, seperti asuransi kredit atau penjaminan pihak ketiga.
  • Terus terapkan diversifikasi dana terlepas dari tingginya angka TKB90.

Kesimpulan

TKB90 merupakan instrumen transparansi yang krusial bagi ekosistem pendanaan digital. Menguasai pemahaman terkait TKB90 memungkinkan pendana untuk mengambil keputusan secara rasional. Keseimbangan antara selektivitas berdasarkan TKB90 dan manajemen risiko yang disiplin akan memperkuat stabilitas finansial Anda.

Kerangka Regulasi

Tepat, Terukur, Diawasi

PT Satustop Finansial Solusi ("SANDERS") telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan Surat Tanda Berizin KEP-40/D.05/2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SandersKeterbukaan Informasi OJK
01

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini merupakan persetujuan dan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

02

Risiko kredit atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut kecuali pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

03

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

04

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan bersama ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan bersama ini.

05

Sebelum menggunakan layanan ini, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

06

Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

07

Masyarakat pengguna layanan ini wajib membaca dan memahami seluruh informasi layanan ini sebelum memutuskan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Layanan ini merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.

08

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

09

Para Pengguna setuju bahwa catatan kredit penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.

10

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhatian: Risiko Pembiayaan

Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini melibatkan risiko. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil keputusan finansial.

Pelajari Teknologi & Risiko Kami
Apa Itu TKB90: Pengertian dan Pentingnya Bagi Pendana | Sanders